balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

daging kuda nil ◀ kuda nil animasi

daging kuda nil

Bagaimana Hukum Memakan Daging Kudanil? | Bincang Syariah Menurut Darul Ifta Birmingham, kudanil tergolong ke dalam spesies hewan herbivora yang tidak mengonsumsi daging atau kotoran. Oleh karena itu, manusia diperbolehkan memakan daging kudanil. Kudanil memang bukan hewan pemakan daging, tapi mereka tetap berbahaya bagi hewan lain atau manusia karena memiliki tempramen yang buruk. Kuda nil atau badak air adalah mamalia terbesar ketiga setelah gajah dan badak putih, berasal dari Afrika sub-Sahara, dan mengonsumsi tumbuhan sebanyak 40 kg setiap harinya. Meski demikian, kuda nil juga kadang-kadang memakan bangkai hewan dan menyerang hewan tertentu, serta menyerang manusia. Hukum memakan daging kuda dalam Islam tidak ada masalah, bahkan dalam Al-Qur'an disebutkan tentang manfaat yang didapat manusia dari binatang, termasuk untuk dimakan. Namun, pendapat yang memakruhkan memakan daging kuda berdasarkan Surah An-Nahl Ayat 5-7 yang menyebutkan tentang Bahimatul An’am (unta, sapi, dan kambing). Selain itu, ada fakta unik dari kuda nil kerdil, yaitu merupakan hewan penyendiri dan hanya ditemukan di beberapa negara di Afrika. Kesimpulannya, memakan daging kudanil diperbolehkan dalam Islam karena kudanil merupakan hewan herbivora yang tidak memakan daging atau kotoran. Namun, sifat bahaya dari kuda nil harus tetap diwaspadai karena mereka dapat menyerang hewan lain atau manusia.